1. KETUA
-Kewenangan
- Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP)
- Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Pleno (RPP) dan Temu Karya pada masa baktinya.
- Tugas
- Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian.
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan RPP.
- Mewakili organisasi untuk nmenghadiri upacara kenegaran tertentu atau agenda strategis lainnya.
- Bersama-sama sekretaris menandatangi surat-surat yang berhunungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
- Bersama-sama sekretasis dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi.
2. WAKIL
KETUA
-Kewenangan
-Kewenangan
- Membuat danmengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
-Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
- Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3.
SEKRETARIS
-Kewenangan
-Kewenangan
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
-Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
- Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasiantara bidang.
- Menjaga dan memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen konflik yang reprensetif.
4. WAKIL
SEKRETARIS
-Kewenangan
-Kewenangan
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggan.
Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris.
Tugas
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno (RPP) maupun Rapat Pengurus Harian (RPH).
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentigan organisasi baik internal maupun eksternal.
- Mengusulkan dan mamfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel organisasi.
5. BENDAHARA
Kewenangan
Kewenangan
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas
- Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
6. WAKIL
BENDAHARA
Kewenangan
Kewenangan
- Membuat dan mengesahkan keputusan organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.
Tugas
- Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
7. BIDANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Kewenangan
Kewenangan
- Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
- Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.
8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kewenangan
- Menyelenggarakan segala aktivitas usaha kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan rehabilitasi sosial khusunya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
9. BIDANG KELOMPOK DAN USAHA BERSAMA
Kewenangan
- Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.
10.
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
Kewenangan
Kewenangan
- Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.
- Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.
11. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
Kewenangan
- Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
- Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.
12. BIDANG LINGKUNGAN
Kewenangan
- Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
- Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.
13. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
Kewenangan
- Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggung
jawab
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.
- Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
- Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.
Dari penjelasan yang sudah diuraikan secarai mendetail
diatas, sobat bisa memulainya dengan cara membuat kerangka struktur organisasi
terlebih dahulu dengan cara kotak-kotak atau terserah apa saja. Untuk memudhkan
memetakan posisi kedudukan dan juga pembagian tugas nantinya.
No comments:
Post a Comment